Kasus Hambalang
KPK Tolak Minta Maaf ke Tri Dianto
KPK tidak akan menuruti keinginan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto untuk menyampaikan permintaan maaf.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK tidak akan menuruti keinginan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto untuk menyampaikan permintaan maaf. Sebab, pihak KPK merasa sudah melaksanakan pengiriman surat panggilan pemeriksaan kepada Tri Dianto sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
"Jadi, surat dialamatkan ke tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal, bisa juga di kantornya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/11/2013).
Sebelumnya, Tri Dianto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, untuk tersangka mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, pada Jumat, 18 Oktober 2013 hari ini.
Menurut Tri Dianto, pengiriman surat panggilan pemeriksaan untuknya ke rumah-rumah ketiga istrinya itu adalah tidak profesional dan cenderung mengganggu privasi serta kenyamanan keluarganya.
Gara-gara surat KPK itu, Tri Dianto mengaku ribut dengan ketiga istri dan keluarganya karena dikira terlibat dalam korupsi proyek Hambalang.
Tri Dianto mengancam tidak akan memenuhi panggilan KPK sebelum menyampaikan permintaan maaf dan mengubah cara pengiriman surat panggilannya itu.
Johan Budi menjelaskan, pengiriman surat panggilan pemeriksaan untuk Tri Diantor ke tiga alamat itu, karena informasi yang didapat KPK, Tri tinggal di ketiga alamat tersebut.
"Untuk menghindari ketidaktahuan yang bersangkutan terhadap panggilan ini, maka surat dikirim ke tiga tempat tersebut," jelas Johan.
Johan menegaskan, mekanisme pengiriman surat panggilan pemeriksaan seperti itu juga dilakukan KPK terhadap saksi atau tersangka lainnya. "Kalau (saksi atau tersangka) ada yang punya dua rumah, maka akan dialamatkan kedua rumah itu," ujarnya.