Kasus Hambalang
Saksi untuk Tersangka Anas Mangkir dari Panggilan KPK
Setelah menahan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, KPK memfokuskan penyidikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menahan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, KPK memfokuskan penyidikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Dalam rangka penyidikan sangkaan Anas ini, KPK memanggil empat politisi Partai Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (18/10/2013) hari ini.
Keempatnya, yakni mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah eng sekaligus (Pelaksana tugas) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Wonogiri Tety Indarti, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Eko Kusnomo, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora Bambang Susilo.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya, yakni Tridianto dan Bambang Susilo. "Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto hingga pukul 16.00 WIB belum hadir," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/2013).
Johan Budi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal kaitan para Ketua DPC PD itu dengan sangkaan yang dituduhkan kepada Anas ini.
Ia juga tidak menjelaskan ada tidaknya kaitan para ketua DPC PD itu dengan aliran dana proyek Hambalang yang diduga mengalir ke peserta Kongres PD di Bandung pada Mei 2010.
Menurut Johan, saksi-saksi tersebut dianggap oleh penyidik mengetahui tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh AU. "Yang pasti mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Johan.
Terkait kasus yang menjerat Anas ini, pada hari penahanan Andi Mallarangeng Kamis (17/10/2013) kemarin, KPK juga memeriksa anggota DPR RI dari Partai Demokrat Pasha Ismaya Sukardi, Staf fraksi Partai Demokrat Nuril Anwar, Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang. Seorang saksi lainnya, yakni pensiunan PNS Kementerian BUMN bernama Muchayat, tidak hadir.