Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK: Uang Rp 1 M Ditemukan di Kamar Pribadi Rumah Anas

Uang ini ditemukan di dalam tas pribadi. Ini terletak di lantai dua di dalam rumah pribadi itu, di kamar pribadi, lemari pribadi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kesibukan penyidik Komisi Pemerantas Korupsi (KPK) yang mengeledah kediaman pribadi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Belasan penyidik KPK dan di jaga sejumlah pasukan Brimob dengan senjata laras panjang ini diduga mencari dokumen terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang. (WARTA KOTA/HEnry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, uang Rp 1 miliar yang disita dalam penggeledahan di rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditemukan penyidik dari kamar pribadi pemilik rumah.

"Ada uang Rp 1 miliar. Uang ini ditemukan di dalam tas pribadi. Ini terletak di lantai dua di dalam rumah pribadi itu, di kamar pribadi, lemari pribadi. Ditemukan di rumah Jalan Selat Makassar, SHM," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Pernyataan ini secara tidak langsung membantah bahwa penyidik KPK menyita uang itu dari sekretariat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang juga terletak di dalam rumah Anas tersebut.

Johan mengungkapkan, sebenarnya penyidik juga menemukan sejumlah uang lainnya di rumah itu pada saat penggeledahan. Namun, penyidik tidak melakukan penyitaan lantaran uang-uang itu tidak berterkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK. "Termasuk buku tahlil dengan gambar Ibas (tidak disita)," jelasnya.

Diberitakan, sepanjang Selasa (12/11/2013) kemarin, sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Satu lokasi di antaranya, di rumah Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Meski rumah itu milik Anas, namun sasaran penggeledahan KPK kali ini adalah kediaman istri Anas, yakni Attiyah Laila.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus proyek Hambalang, Mahfud Suroso.

Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.

Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved