Jumat, 7 November 2025

MK: Rhoma Irama Mungkin Belum Baca Undang-undang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan pernyataan pedangdut Rhoma Irama

Editor: Gusti Sawabi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Ketua MK Mahfud MD, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Pendandut Rhoma Irama (kiri ke kanan) sebagai pembicara Seminar Nasional Menciptakan Lembaga Kepresidenan yang efektif dan efisien untuk Kesejateraan Rakyat yang di adakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB MPR RI), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin(2/12/2103) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Tribunnews.com, Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempertanyakan pernyataan pedangdut Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA). Hamdan pun menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu.

"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin (2/12/2013).

Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Tapi bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan.

Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR hari ini, Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Oleh karena itu, dia menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA.

Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved