Pilkada Serentak
NasDem: Baiknya Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Calon Tunggal
Partai NasDem mendukung usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengakhiri polemik pilkada hanya satu pasangan calon.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai NasDem berharap pemilihan kepala daerah serentak tetap berjalan kendati di satu daerah hanya ada satu calon tunggal, sehingga tak perlu ada penundaan sampai 2017.
"Kalau tidak mau (ditunda, red) maka pemerintah harus memutuskan perppu ke Undang-Undang Pemilu," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Di perppu nanti bisa mengatur terkait jumlah suara dukungan. Artinya, dukungan partai politik terhadap pasangan calon tidak lebih dari 30 persen. "Jadi tak semua partai bisa seseorang borong lebih dari 30 persen," kata Rio.
Berdasar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, KPU daerah dapat memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar.
Jika sampai berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pilkada di daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.
Terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, KPU di 269 daerah sejak Minggu (26/7/2015) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah baik melalui usungan partai politik maupun calon perseorangan.
Samapi pendaftaran pertama ditutup Selasa (28/7/2015) pukul 16.00 di masing-masing daerah, KPU telah menerima berkas syarat pencalonan dari 236 pasangan calon yang 178 pasangan di antaranya merupakan calon independen, sisanya pasangan calon dukungan partai politik. Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.