PP No 99 Tahun 2012 Dinilai Jadi Pemicu Terjadinya Kerusuhan di Lapas
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai perlu adanya perbaikan regulasi untuk menghindari terjadinya kerusuhan di lembaga pemasyarakatan.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai perlu adanya perbaikan regulasi untuk menghindari terjadinya kerusuhan di lembaga pemasyarakatan.
Perbaikan regulasi tersebut antara lain dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 soal pengetatan remisi.
"Aturan berupa PP 99 yang membatasi remisi dan pembebasan bersyarat para napi harus segera dicabut, karena itu UU tentang pemasyarakatan harus segera direvisi. Sehingga hak-hak napi dapat direalisasikan sesuai dengan asas dan tujuan pemidanaan," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2016).
Politikus PKS itu menuturkan, untuk menghindari kerusuhan di Lapas perlu adanya perbaikan sarana dan prasarana. Misalnya model bangunan Lapas yang dapat mengantisipasi jika ada kerusuhan ataupun gangguan dari pihak luar ke dalam Lapas.
"Perlunya peningkatan kapasitas kompetensi dan integritas aparat Lapas yang saat ini saya nilai kurang menghayati dan menjalankan nilai nilai pemasyarakatan seperti yang diatur dalam UU tentang pemasyarakatan," ujarnya.
Nasir juga menyoroti bahwa Lapas menjadi tempat yang strategis dalam mengedarkan narkoba. Meski MoU antara BNN dan Kemenkumham sudah dibuat namun koordinasi belum terlihat maksimal.
"Harus diakui bahwa Rutan dan Lapas sudah menjadi rahasia umum menjadi tempat yang empuk untuk mengedarkan narkoba, narkoba dikendalikan dari Lapas," tandasnya.