KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PKS dan PKB sebagai Tersangka
Kedua tersangka tersebut diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian PUPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin sebagai tersangka.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR periode 2014-2019, MZ dan YWA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/2/2017).
Kedua tersangka tersebut diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Febri, Yudi merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Sementara, Musa Zainudin diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, pengusaha Aseng telah berstatus tersangka dan masih dalam tahap penyidikan di KPK.(*)