Kamis, 13 November 2025

Disebut Salah Sasaran, Misbakhun Ajak SBY Ikut Tax Amnesty

Misbakhun memaparkan tax amnesty sebagai Undang-Undang masih terus berjalan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato politiknya dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus Dies Natalis Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Misbakhun mengajak mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Tanggapan tersebut menyusul kritikan SBY terkait program yang dijalankan oleh pemerintah sejak Juli 2016.

"Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty bila belum ikut tax amnesty," ujar Misbakhun, Rabu (9/2/2017).

Misbakhun memaparkan tax amnesty sebagai Undang-Undang masih terus berjalan.

Misbakhun menilai potensi dari program pengampunan pajak itu bisa lebih baik dibandingkan kritikan SBY.

"Sehingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar," ujar Misbakhun.

Sebelumnya diberitakan SBY dalam pidato politiknya di acara Dies Natalis ke-15, menilai program tax amnesty salah sasaran.

Akibatnya kata SBY rakyat kecil yang terkena sasaran.

"Menggeser sasaran kepada rakyat biasa disertai komunikasi yang tidak baik membuat masyarakat takut, merasa dikejar-kejar, dan tidak tenteram tinggal di negerinya sendiri," kata SBY.

Misbakhun berharap, SBY juga mengerti, bahwa tax amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi, lanjutnya, tidak bisa dipaksakan wahib pajak untuk ikut rax amnesty. Keberhasilan tax amnesty Indonesia sudah di akui OECD, Bank Dunia dan IMF.

"Bahkan tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan Tax Amnesty di beberapa negara," ungkapnya.

Pencapaian uang tebusan dari tax amnesty masih terus meningkat karena tahap 3 tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017.

Harta yang dideklarasikan mencapai hampir 5.000 triliun dan reptriasi hampir mencapai 150 triliun ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan di akui oleh dunia internasional.

Usaha kecil, menengah dan koperasi (UMKM) yang omsetnya dibawah 4,8 miliar, lanjut Misbakhun, mendapatkan keistimewaan di tax amnesty di Indonesia karena tarif uang tebusannya hanya 1% sepanjang masa periode Tax Amnesty.

Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved