Kamis, 4 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

PN Jakarta Pusat Nilai Teknis Peliputan Tidak Ada Kaitan Dengan Dukungan Pemberantasan Korupsi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017) disiarkan secara langsung.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017) disiarkan secara langsung.

Akibatnya muncul anggapan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang di‎lakukan KPK.

Baca: Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Menyatakan Sehat dan Siap Ikuti Sidang

Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yohanes Prihana mengatakan masalah teknis peliputan tidak ada kaitan dengan dukungan pemberantasan korupsi.

"Tidak relevan kalau dikaitkan antara ‎pelarangan liputan disiarkan langsung dengan kebijakan mendukung pemberantasan korupsi," kata Yohanes Prihana kepada wartawan.

Baca: KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP

Menurutnya mendukung kebijakan pemberantasan korupsi adalah bersifat publik.

Dimana itu bukan hanya dilakukan pemerintah tapi juga masyarakat awam harus mendukung.

Yohanes Prihana melanjutkan adanya keputusan pelarangan sidang disiarkan langsung sudah melalui diskusi dengan para hakim senior.

Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK

"‎Keputusan ini sudah dibahas melalui diskusi bersama hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pengalaman hakim yang sudah senior, keluarlah keputusan ini," tambah Yohanes Prihana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan