Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetapkan Miryam sebagai Tersangka Baru Kasus e-KTP
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," kata Febri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH).
"Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Penuhi Panggilan KPK, Elza Syarief Ditanya Soal Pertemuan dengan Miryam
Baca: Profil Miryam, Anggota DPR yang Ketakutan hingga Menangis di WC Karena Diperiksa KPK
Febri melanjutkan atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," tambah Febri.