Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Terbukti Berbohong, MKD DPR Harus Segera Rapat dan Ambil Sanksi Tegas
"Jadi MKD harus segera rapat dan menjatuhkan sanksi untuk laporan pertama."
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kesaksian Ketua Umum Golkar dalam persidangan korupsi e-KTP, Kamis (6/4/2017), Setya Novanto akhirnya mengakui kenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa lainnya.
Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Awalnya, Setya Novanto mengaku tidak mengenal para terdakwa lainnya. Juga eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Setya Novanto juga pernah mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, pengakuan atau keterangan Ketua Umum Golkar itu ketika hadir sebagai saksi di persidangan, Kamis (6/4/2017) menjadi bukti terjadi kebohongan oleh Setya Novanto.
"Hari ini sudah terbukti berbohong dan itu merupakan tindakan tidak terpuji, perbuatan tercela. Ini sudah terbukti laporan pertama kita," tegas Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, kamis (6/4/2017).
"Jadi MKD harus segera rapat dan menjatuhkan sanksi untuk laporan pertama," ujarnya.
MAKI tercatat melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini disebut MAKI sebagai penambahan bahan bukti terkait kebohongan Novanto sebagai anggota dewan.
Saat itu Boyamin Saiman menyebut kedatangannya kali ini membawa 3 laporan.
Satu diantara laporannya, adalah soal bukti foto pertemuan Novanto dan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Irman.
"Nah, sekarang dia (Setya Novanto-red) terbukti mengaku kenal akhirnya. Berarti kan sudah terbukti bohong dia, hari ini," kata Boyamin Saiman.
Boyamin saiman pun menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketika penyidik KPK memeriksa, Setya Novanto membantah mengenal para terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Dengan begitu menurut Boyamin saiman, MKD tidak perlu cari bukti-bukti ini dan itu lagi untuk membuktikan pengaduan MAKI. Karena kini menjadi terbukti Setya Novanto berbohong.
"Ini sudah terbukti berbohong dan itu merupakan tindakan tidak terpuji, perbuatan tercela. Ini sudah terbukti laporan pertama kita," tegasnya.