Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi KTP Elektronik

Kasus E-KTP, KPK Periksa Istri Andi Narogong

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Inayah, istri siri dari Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong

Tayang:
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi mega proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Inayah, istri siri dari Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, hari ini Selasa (6/6/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Inayah yang telah dicegah ke luar negeri itu diperiksa untuk suaminya, Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca: Terungkap dari Adik Sekaligus Kuasa Hukum, Ini Alasan Sesungguhnya Ahok Tolak Banding

"Selain Inayah (swasta) penyidik juga memeriksa M Rukyat Nur, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin BPN) untuk tersangka AA," ungkap Febri.

Sebelumnya, Senin (5/6/2017) penyidik juga memeriksa anggota keluarga Andi Narogong yakni Dedi Prijono, kakak dari Andi Narogong. Usai diperiksa, Dedi Prijono bungkam seribu bahasa.

Tidak hanya Dedi Prijono, penyidik juga memeriksa mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pusdatin Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ani Sunarti dan Haji Onny Hendro Adhiksono, dari pihak swasta.

Seperti diketahui, di kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih berproses di KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved