Kamis, 25 September 2025

Jadwal Sekolah 8 Jam Sehari, Sudah Sesuai Standar Guru

Muhadjir juga telah menjelaskan 8 jam belajar tidak melulu murid harus berada di ruangan kelas.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy, resmikan acara Uji Gelar Pentas Ekspresi Seniman Jalanan di Gedung Kementerian Pendidikan RI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). Acara tersebut merupakan panggung musisi jalanan untuk mempromosikan karya-karyanya kepada para pengelola tempat umum. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat peraturan terkait jadwal sekolah menjadi 8 jam sehari pada hari Senin hingga Jumat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengungkapkan waktu belajar tersebut telah sesuai dengan standar kerja guru.

"Jadi kalau minimum 8 jam, 5 hari masuk, jadi 40 jam per minggu, itu sudah sesuai standar kerja Aparatur Sipil Negara untuk guru," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Namun, Muhadjir juga telah menjelaskan 8 jam belajar tidak melulu murid harus berada di ruangan kelas.

Muhadjir sebelumnya telah menjelaskan bahwa pada Sabtu dan Minggu tidak akan ada lagi kegiatan di sekolah seperti ekstrakulikuler dan lainnya.

"Silakan. Tetapi prinsipnya, hari Sabtu dan Minggu bukan merupakan jam dinas dari sekolah," kata Muhadjir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan