Nama-nama Anggota DPR yang Disebut Jaksa Diduga Terima Uang e-KTP dari Miryam S Haryani
"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata Jaksa Irene Putri
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) mengungkap, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, selain menerima pemberian uang sebesar 1,2 juta dolar AS, juga membagi-bagikan sebagian uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR.
Hal itu dikemukakan JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-e, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017)
"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata Jaksa Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan JPU.
Kemudian setelah merinci tahapan pemberian uang kepada Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS itu, JPU menyebutkan, sejak tahun 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II.
Masih menurut JPU, pembagian uang kepada semua anggota Komisi II DPR itu berlangsung dua tahap. Berikut tahapan pembagian dan nama-nama anggota Komisi II DPR yang menerima pembagian uang dari Miryam.
Baca: Masyaallah! Ada Puluhan Pihak Diduga Terima Uang Suap e-KTP, Ada yang Anonim
Baca: Ketakutan, Terduga Penerima Suap e-KTP Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK
Pembagian tahap pertama dan nama-nama penerimanya:
1. Kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah 3 ribu dolar AS.
2. Kepada 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Antara melaporkan, pembagian uang kepada setiap anggota Komisi II DPR berlangsung dengan cara, yakni melalui Kapoksi atau yang mewakilinya.
1. Diberikan kepada Agustina Basik-basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.
2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang disampaikan secara langsung di ruang kerjanya.
3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat secara langsung kepadanya di ruang kerjanya.