Rabu, 12 November 2025

Kabareskrim: Dua Anak Perusahaan PT TPSF Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Dari gudang seluas 2 hektare tersebut, petugas menemukan 1.161 ton beras dan gabah kering yang diduga sengaja ditimbun dan dipalsukan.

Penulis: Abdul Qodir
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dugaan pidana persaingan usaha, dua anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPFS), PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dan Sukses Abadi Karya Inti (PT SAKTI), diduga melakukan pembohongan publik melalui beras kemasan produksinya.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan nilai kandungan gizi pada beras produksi kedua perusahaan tersebut.

"Fakta lain juga terungkap bahwa berdasar hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik khususnya konsumen," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).

Gudang PT IBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu sendiri telah digerebek dan disegel oleh tim Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Kamis (20/7/2017) malam.

Dari gudang seluas 2 hektare tersebut, petugas menemukan 1.161 ton beras dan gabah kering yang diduga sengaja ditimbun dan dipalsukan.

Ari membeberkan hasil pemeriksaan beras kemasan produksi kedua perusahaan tersebut.

Di kemasan beras merk Ayam Jago dicantumkan kadar protein sebesar 14 persen. Padahal, beras tersebut hanya mengandung protein 7,73 persen.

Kadar karbohidrat tercantum 25 persen. Padahal, kandungan karbohidrat sebenarnya mencapai 81,45 persen. Adapun kadar lemak tercantum sebesar 6 persen. Padahal, kadar lemak di beras tersebut lebih kecil yakni 0,38 persen.

Sementara untuk beras merk Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen. Padahal kandungan protein di beras tersebut lebih kecil, yakni hanya 7,72 persen.

Kadar karbohidrat dicantumkan sebesar 27 persen. Padahal kandungan karbohidrat di beras itu lebih besar, yakni 81,47 persen. Adapun kadar lemak tercantum 0 persen. Padahal kandungan lemak di beras tersebut sebesar 0,44 persen.

Atas temuan ini, selain melakukan kecurangan dalam tindak pidana persaingan usaha, PT IBU dan PT SAKTI juga diduga melanggar Pasal 141 dan Pasal 89 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ari mencurigai maksud dan tujuan sebenarnya di balik pembohongan atau pemalsuan nilai gizi pada beras kemasan produksi PT IBU dan PT SAKTI ini.

"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekedar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata? Atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini di kemudian hari melalui kandungan mutu dan gizi di beras itu karena yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini justru mengandung protein, karbohidrat dan lemak yang justru terindikasi memainkan kesehatan masyarakat melalui pangan," papar Ari.

Ari menegaskan, pihaknya akan terus mendalami fakta temuan hasil laboratorium ini. Tujuannya, agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya program swasembada beras dapat meningkat.

"Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," tandasnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved