Korupsi KTP Elektronik
Penyidik Minta 'Uang Pengamanan' Rp 2 Miliar, Saut Situmorang: Novel dan Miryam Bakal Diperiksa
Pihak-pihak yang terkait dengan pernyataan Miryam terkait adanya penyidik yang meminta uang "pengamanan" sebesar Rp 2 M dipastikan akan diperiksa.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan pihak-pihak yang terkait dengan pernyataan Miryam S Haryani terkait adanya penyidik yang meminta uang "pengamanan" sebesar Rp 2 miliar dipastikan akan menjalani pemeriksaan internal.
Beberapa di antaranya yang akan diperiksa ialah penyidik senior Novel Baswedan hingga Miryam S Haryani, terdakwa memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP juga tidak luput dari pemeriksaan internal KPK.
"Harus diperiksa oleh tim internal. Jadi ini artinya tidak ada satu institusi di Indonesia yang gak boleh di cek and balances, siapapun dia," kata Saut usai upacara Kemerdekaan ke-72 RI di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut mengatakan nantinya untuk mengklarifikasi hal tersebut, akan ada banyak pihak yang diperiksa oleh tim internal KPK. Mengenai jadwal pemeriksaan, menurutnya itu ditentukan oleh tim internal KPK.
"Dia (tim internal KPK) bisa memanggil kapan saja. Kalau kita mau sesuatu yang jelas kan siapa yang mengetahui, sejauh apa peran orang, harus dipanggil itu penting. Ketika orang membantah kita tidak boleh paksa. Kita akan cek sama yang lain. Makanya nanti semua dipanggil, tujuannya supaya orang bicara benar, dikroscek, dibandingkan dengan yang lain," kata dia.
Diketahui dalam rekaman pemeriksaan terungkap Miryam memberitahu penyidik yang memeriksanya Novel Baswedan ada tujuh penyidik KPK mendatangi anggota Komisi III DPR RI.
Novel sempat bertanya kepada Miryam siapa penyidik yang dimaksud. Kemudian Miryam memberikan kertas kepada Novel.
"Hhhmmm, Pak Direktur," ujar Novel dalam rekaman itu.