Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin 4 September 2017,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna membenarkan adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan Tim Advokasi Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) kemarin.
Baca: Sikapi Ancaman Ketua KPK, Fadli Zon: Pengawasan DPR Dijamin Undang-Undang
"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin 4 September 2017," ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/9/2017).
Atas gugatan tersebut, I Made Sutrisna mengaku pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setya Novanto, yakni hakim Chepy Iskandar.
Sementara saat ditanya soal kapan waktu sidang perdana praperadilan digelar, dia mengaku belum mengetahui
"Saat ini baru ada penunjukan hakimnya, hakim Cepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya," katanya.
Diketahui Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.
Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.