Rabu, 10 September 2025

Isu SARA

Bajak Akun Orang, Pimpinan Saracen Jasriadi Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Ketua Umum Saracen, Jasriadi, melakukan pembajakan akun milik orang lain secara ilegal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Repro/KompasTV
Tersangka JAS alias Jasriadi (32) yang merupakan ketua kelompok penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax, Saracen menjawab sejumlah pertanyaan awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017), terkait grup Saracen yang dikelolanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penelusuran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ditemukan indikasi Ketua Umum Saracen, Jasriadi, melakukan pembajakan akun milik orang lain secara ilegal.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika Jasriadi terbukti juga bersalah telah melakukan pembajakan terhadap akun milik orang lain, maka dirinya akan dikenakan pasal berlapis.

Baca: Bos First Travel Sering Bilang Lupa Jika Ditanya Soal Harta

"Ada membajak pasalnya lain lagi menggunakan akun orang lain secara ilegal," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Setyo mengatakan Jasriadi berpotensi melanggar UU ITE karena menggunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya.

"Kalau didalam UU ITE, kalau dia (pelaku) gunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka ada pasalnya," kata Setyo.

Namun, Setyo belum dapat memastikan jumlah akun yang sudah dibajak Jasriadi.

"Banyak akun yang digunakan ilegal sama mereka. Kan banyak, saya enggak bisa bilang berapa ya," tutur Setyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan