Korupsi KTP Elektronik
Melalui Pimpinan DPR, Setya Novanto Minta KPK Periksa Dirinya Setelah Praperadilan
Atas penjadwalan ulang itu, KPK berharap Setya Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghormati praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pimpinan DPR bersurat kepada KPK untuk menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto dan menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Sinyal Baik Myanmar Buka Akses Terima Bantuan Dari Negara Lain Untuk Warga Rohingya
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari, Selasa (12/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hani menuturkan yang menjadi pertimbangan dari surat itu yakni praperadilan yang pernah diajukan Budi Gunawan saat berperkara di KPK.
Saat itu, menurut Hani, semua pihak termasuk KPK, menahan diri tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar dan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada yang dirugikan.
Baca: ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK
Hani melanjutkan dalam surat yang disampaikan Setya Novanto kepada Pimpinan DPR, Setya Novanto berjanji akan kooperatif dengan mengikuti proses hukum kasus korupsi e-KTP.
"Sebagai warga masyarakat, menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu," tutur Hani.
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Setya Novanto pada pekan depan.
Atas penjadwalan ulang itu, KPK berharap Setya Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.
Baca: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan
Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mangkir pada pemeriksaan kemarin, Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit dirawat Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini ditunda, Rabu (20/9/2017) atas permintaan KPK.
Ini karena KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi guna menjawab permohonan Setya Novanto. Setya Novanto sendiri juga tidak hadir di sidang tersebut.