Komisi III DPR: Kewenangan Penuntutan Dikembalikan ke Jaksa Agung Inisiatif DPR
Sahroni mengatakan, hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan wacana pengembalian kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung muncul dari anggota DPR.
Sahroni mengatakan, hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Seniin (11/9/2017) kemarin.
"Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, itu tidak benar," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, wacana agar pemisahan kewenangan penuntutan menurutnya lantaran Komisi III menginginkan adanya sistem kontrol.
"Yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 dengan Kejaksaan Agung, Senin kemarin, wacana itu justru berasal dari Komisi III. Bukan dari Jaksa Agung," kata Sahroni.
Menurutnya pengawasan terhadap KPK supaya kewenangan penuntutan lebih fokus dilakukan aparat penegak hukum.
Baca: Ayin Enggan Komentari Pemeriksaan Keduanya di KPK
"Bahwa barang siapa yabg melakukan penyelidikan atau penyidikan (lidik/sidik), tidak melakukan penuntutan. Dan barang siapa yang melakukan penuntutan tidak mengadili," kata Sahroni.
Lebih lanjut dirinya tidak sepakat terkait penilaian Prasetyo tidak patuh dengan Presiden Joko Widodo
"Mana mungkin Jaksa Agung Melawan presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK," kata Sahroni.