Sabtu, 20 September 2025

Ingat! Sekarang Punya HP Harus Dilaporkan di SPT Wajib Pajak

Imbauan bagi wajib pajak untuk mengisi kolom kepemilikan barang elektronik karena selama ini lebih banyak dibiarkan kosong.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler.

Wajib pajak diminta memasukkan telepon genggam untuk dimasukkan dalam kolom Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT PPh 2017.

Sosialisasi ini telah disampaikan Direktorat Pajak sejak 13 September 2017, dalam Twitter @ditjenpajakri.

Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan memasukkan telepon seluler atau barang elektronik lainnya di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT wajib pajak.

Imbauan bagi wajib pajak untuk mengisi kolom kepemilikan barang elektronik karena selama ini lebih banyak dibiarkan kosong.

Berikut penjelasan Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan