Minggu, 17 Agustus 2025

Lelang Perawan

"Lelang Perawan" Nikahsirri.com, Syaratkan Tes Keperawananan hingga Sumpah Pocong

Tak cuma itu, Aris menyatakan peserta wanita tak diperkenankan mengikuti lelang perawan jika sudah berstatus sebagai istri orang.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Aris Wahyudi, pembuat nikahsirri.com menjelaskan soal situs yang diciptakannya. (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI) 

TRIBUNNEWS.COM - Situs Nikahsirri.com menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Hal tersebut tentu tak terlepas dari kontroversi yang ditimbulkan oleh situs ini.

Sebagaimana sudah ramai diperbincangkan, Nikahsirri.com mempertemukan calon pasangan yang nantinya pun akan dinikahkan.

Adapun, teknis perjodohan pria dan wanita di situs tersebut dinamai dengan 'lelang perawan'.

Tak sembarangan, calon pasangan yang akan dinikahkan melalui cara tersebut pun disyaratkan melalui beberapa tahapan.

Baca: Fadli Zon Tegaskan Pergantian Setya Novanto Tergantung Fraksi Golkar

Sebagaimana dikutip dari Wartakota kaum perempuan yang disebut sebagai mitra, diwajibkan mengikuti tes keperawanan secara medis.

Sementara kaum laki-laki yang disebut sebagai klien diwajibkan melakukan sumpah pocong.

Selain itu, pernikahan di Nikahsirri.com mengikuti tata cara Islam.

Untuk itu, calon mempelai yang beragama selain Islam diharuskan berpindah keyakinan lebih dulu.

Demikian seperti yang disampaikan pendiri Nikahsirri.com, Aris Wahyudi.

Baca: Putra Jenderal Ahmad Yani: Saya yang Saksikan Langsung Bapak Ditembak, Diseret, Dibawa Pergi

"Bagi kaum Nasrani yang ingin mengikuti program ini, harus jadi mualaf dulu. Setelah itu dinikahkan oleh penghulu," ucap Aris Wahyudi, Sabtu (23/9/2017).

Dijelaskannya, serangkaian tes dan syarat dilakukan demi memastikan peserta lelang perawan adalah perawan dan perjaka.

"Tes hanya dilakukan oleh mitra, sedangkan klien tidak karena dia sebagai pemilih," jelas Aris.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan