Rabu, 12 November 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Praperadilan Setya Novanto Akan Berlanjut Hari Ini

Pada persidangan ketiga ini, pihak pemohon dan termohon akan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan argumen masing-masing.

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Pihak termohon yakni KPK menghadap hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Chappy Iskandar dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017). TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan praperadilan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP akan dilanjutkan hari ini, Senin (25/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Persidangan praperadilan ini memasuki tahap selanjutnya setelah pada Jumat (22/9/2017) lalu eksepsi pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh pihak Setya Novanto dan hakim tunggal Chappy Iskandar.

Baca: Satu Meja Kompas TV: Pansus KPK Hilang Haluan

Pada persidangan ketiga ini, pihak pemohon dan termohon akan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan argumen masing-masing.

Pihak Setya Novanto yang diwakili kuasa hukum Agus Trianto dan kawan-kawan akan menunjukkan beberapa dokumen, satu di antaranya adalah surat permintaan terhadap dokumen "Konsep Kinerja KPK 2009-2011" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada persidangan sebelumnya dipermasalahkan oleh pihak KPK.

Baca: Koin Bergambar Porno Ini Jadi Bukti Sepak Terjang Pemilik Nikahsirri.com

KPK mempermasalahkan prosedur pihak Setya Novanto yang bisa mendapat dokumen yang bersifat rahasia negara tersebut.

Sementara itu KPK akan menyiapkan sekitar 200 dokumen yang menunjukkan keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi E-KTP.

"Akan kami sampaikan bukti yang menunjukkan konstruksi mengenai kasus korupsi E-KTP dan menjelaskan indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (24/9/2017) kemarin.

Setya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka lewat Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved