Jumat, 29 Agustus 2025

Mantan Bupati Konawe Utara Sandang Dua Status Tersangka di KPK

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berbicara kepada wartawan dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam kurun 2007-2014. Korupsi tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pengatakan penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

Sampai akhirnya penyidik menetapkan Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Baca: JK Ingatkan Atlet Hanya Ada Dua Orang yang Bisa Kibarkan Merah Putih di Luar Negeri

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," terang Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Akibatnya keuangan negara ditaksir menderita kerugian sekurangnya Rp 2,7 triliun. Kerugian keuangan negara ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," papar Saut.

Baca: Talkshow Rosi: Jenderal Gatot di Pusaran Politik

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara.

Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Atas perbuatannya itu, ASW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan