Kewenangan Diperbesar, Bawaslu Disarankan Sinergi dengan KPK
Bawaslu dalam menangani pelanggaraan administrasi penyelenggaraan Pemilu harus diimbangi juga dengan penguatan mesin organisasi.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaraan administrasi penyelenggaraan Pemilu harus diimbangi juga dengan penguatan mesin organisasi.
Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengibaratkan penguatan wewenang Bawaslu itu dengan pembesaran badan kendaraan bermotor.
"Kalau body diperbesar maka mesin organisasinya harus diperkuat. Tidak hanya dengan menambah pasukan atau memperkuat kapasitas anggotanya, tapi bisa dilakukan dengan sinergi bersama institusi lain yang punya kewenangan kuat juga," jelasnya ketika ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Baca: KPK Periksa 21 Saksi Di Polda Kalimantan Selatan Terkait Kasus Suap Raperda Banjarmasin
Donal mengusulkan Bawaslu berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan Bawaslu ketika bersinggungan dengan politik uang yang erat kaitannya dengan korupsi.
Ia mengatakan sinergi dengan Bawaslu bisa dijamah KPK karena satu kewenangan komisi antirasuah itu adalah mengawasi jalannya penyelenggaraan negara.
"Misalnya kenaikan dana bantuan untuk partai politik diperbesar karena ada andil KPK, karena KPK juga tahu bahwa parpol selama ini dikelola dengan dana yang tidak benar yang berkaitan dengan dana bantuan dari pemerintah tersebut," katanya.
Baca: Tak Ada Urgensi Undang Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN Bahas Perppu Ormas
Penguatan kewenangan Bawaslu itu tertera dalam Pasal 461 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaraan penelenggaraan pemilu, memeriksa, mengkaji, dan jika peru melakukan investigasi serta diakhiri keputusan.