Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sprindik Baru Setya Novanto Tinggal Tunggu Waktu

Saut Situmorang mengaku hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada sprindik baru untuk Setya Novanto (SN).

Ini menyusul gugurnya status tersangka Setya Novanto karena menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan.

"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu,"kata Saut, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut melanjutkan KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka.

Baca: Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Menurut Saut, KPK masih harus mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto.

Terpisah saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Febri Diansyah soal apakah KPK punya batasan waktu satu bulan untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka? Hal itu dibantah Febri.

"‎Tidak benar ada batasan satu bulan, yang pasti kami sekarang masih mempelajari lebih lanjut. Langkah-langkah hukum tentu akan kita lakukan, tapi sepanjang sesuai dengang aturan yang berlaku," ujar Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved