Korupsi KTP Elektronik
Sprindik Baru Setya Novanto Tinggal Tunggu Waktu
Saut Situmorang mengaku hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada sprindik baru untuk Setya Novanto (SN).
Ini menyusul gugurnya status tersangka Setya Novanto karena menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan.
"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu,"kata Saut, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut melanjutkan KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka.
Baca: Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Menurut Saut, KPK masih harus mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto.
Terpisah saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Febri Diansyah soal apakah KPK punya batasan waktu satu bulan untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka? Hal itu dibantah Febri.
"Tidak benar ada batasan satu bulan, yang pasti kami sekarang masih mempelajari lebih lanjut. Langkah-langkah hukum tentu akan kita lakukan, tapi sepanjang sesuai dengang aturan yang berlaku," ujar Febri.