Rabu, 20 Agustus 2025

Biro Hukum KPK Jawab Gugatan Praperadilan Tersangka Swasta Korupsi Helikopter

Gugatan tersebut diajukan oleh ‎tersangka swasta di kasus ini yaitu, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang juga Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/10/2017) kembali menghadapi sidang lanjutan praperadilan dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Gugatan tersebut diajukan oleh ‎tersangka swasta di kasus ini yaitu, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang juga Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Sidang perdana sudah dilakukan pada Jumat (3/11/2017) lalu.

"Hari ini, Senin (6/11/2017) tim Biro Hukum KPK akan menyampaikan jawaban KPK terhadap praperadilan yang diajukan IKS, tersangka dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Persidangan dilakukan di PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Penyebar Video Mesum Dtangkap di Yogya, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Febri menjelaskan ‎pada agenda kali ini, KPK akan menegaskan kewenangan KPK bersama TNI untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer.

Kerjasama KPK dan TNI, lanjut Febri merupakan salah satu strategi penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer.

"Jika korupsi terjadi, apalagi terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI, tentu hal ini beresiko tidak hanya merugikan keuangan negara tetap juga beresiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di tubuh TNI. Oleh karena itu, harapan KPK, proses praperadilan ini dapat memperkuat kerjasama KPK dan TNI dalam memerangi korupsi," paparnya.

‎Diketahui dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Saat ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.

Kasus berawal pada April 2017, saat TNI AU membeli satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan