Sabtu, 16 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pemuda Muhammadiyah: Terbukti, Pansus Angket KPK Berdiri pada Pijakan Kebohongan Miryam

Pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR bermula dari kesaksian Miryam yang menyatakan dia ditekan Penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2017). Miryam mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dan hubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Hakim Tipikor, Senin (13/11/2017), yang menghukum terdakwa anggota DPR RI Miryam S Haryani 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, membuktikan bahwa sejak awal Pansus Angket KPK memang berdiri pada pijakan kebohongan Miryam.

Demikian menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (13/11/2017) menanggapi vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Miryam oleh Majelis Hakim.

Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang menjerat Sugiharto dan Irman.

Pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR bermula dari kesaksian Miryam yang menyatakan dia ditekan Penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun di persidangan justru yang ditemukan adalah dugaan Miryam ditekan kolega-koleganya di DPR terkait dengan kasus E-KTP.

Baca: Anies Baswedan Ingin Pasar Senen Lebih Dari Sekedar Pasar, Ini Rencananya

"Vonis Hakim Tipikor hari ini yang menghukum Miryam 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, membuktikan bahwa sejak awal Pansus Angket KPK memang berdiri pada pijakan kebohongan Miryam," ujar Dahnil.

Karena itu menurutnya terang berangkat dari vonis terhadap Miryam ini, apa yang dilakukan oleh DPR melalui pansus angket KPK, adalah upaya obstruction of justice, mengganggu proses hukum terkait penyidikan kasus korupsi.

Bagi Dahnil, persekongkolan sempurna untuk melemahkan KPK ini diduga melibatkan banyak pihak, dan eksekutif, legislatif dan penegak hukum lainnya yang memang tidak mau agenda pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan baik.

"Saya sepakat bila banyak yang harus diperbaiki di KPK, khususnya ancaman “kuda Troya” yang merusak dari dalam KPK, yang sudah banyak disebut, termasuk oleh Miryam terkait dugaan penyidik yang berkomunikasi intens dengan anggota DPR," katanya.

Termasuk, ujarnya, dugaan perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh 2 penyidik KPK asal kepolisian yang sampai dengan detik ini tidak jelas penyelesaiannya.

"Namun, apa yang dilakukan oleh Pansus Angket KPK justru tidak menyasar masalah itu, mereka justru aktif menyasar Novel Baswedan dan penyidik-penyidik yang sedang menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi," ucapnya.

Jadi, tegas dia, berangkat dari fakta ini berulangkali ia mengingatkan KPK untuk tampil lebih berani baik membersihkan diri dari dalam maupun berani melawan dengan terang dan tegas terkait dengan pelemahan dari luar.

Dari delapan tahun tuntutan penjaran, terdakwa anggota DPR RI Miryam S Haryani divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang menjerat Sugiharto dan Irman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan