Minggu, 31 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saut Situmorang Hargai Upaya Setya Novanto Laporkan Dirinya Ke Mabes Polri

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, menghargai langkah Ketua DPR RI Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pihak di KPK.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, menghargai langkah Ketua DPR RI Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pihak di KPK.

Ia menganggap proses hukum yang menimpa Setya Novanto tentu harus dihadapi dengan upaya-upaya hukum yang legal.

"Proses hukum itu begitu dong, hukum itu harus diselesaikan dengan cara hukum, tidak boleh dengan cara lain," kata Saut di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).

Baca: Anies Luncurkan Program Open House di Kecamatan Gantikan Penerimaan Aduan Warga di Balaikota

Kuasa hukum Setya Novanto sebelumnya melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Damanik ke Bareskrim Polri.

Mereka dituduh melakukan pelanggaran pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan putusan pengadilan, dan pasal 421 tentang penyalah gunaan kekuasaan.

Baca: KPK: Permintaan Setya Novanto Soal Izin Presiden Mengada-ada

Pelaporan tersebut dilakukan karena para terlapor terlibat dalam pembuatan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan pengumuman Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sebelum KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya, Jumat (9/11/2017).

Baca: KPK: Permintaan Setya Novanto Soal Izin Presiden Mengada-ada

Sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto juga sudah melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dengan tuduhan pembuatan surat palsu. Atas laporan tersebut, Polisi sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pelaporan tersebut dipicu pengiriman surat permohonan pencekalan terhadap Setya Novamnto ke Ditjen Imigrasi, pada 2 Oktober lalu.

Baca: Pimpinan KPK Bantah Bertemu dan Lakukan Negosiasi Dengan Setya Novanto

Pihak Setya Novanto berdalih status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang disematkan KPK untuk Setya Novanto, sudah gugur setelah KPK kalah di sidang praperadilan pada akhir September lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan