Sabtu, 30 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Anggota DPR yang Hadir Saat Setya Novanto Pidato Sidang Paripurna Tak Lebih Dari 100 Orang

Jumlah tersebut tak sampai 20 persen dari total keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560 orang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto memberikan pidato pembukaan rapat Paripurna DPR masa persidangan II tahun sidang 2017-2018, Rabu (15/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto memilih untuk hadir membuka masa sidang kedua di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, ketimbang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

Mengenakan jas hitam, lengkap dengan dasi, Setya Novanto menyampaikan sejumlah hal, diantaranya persiapan penyusunan dana penetapan Prolegnas RUU Proritas tahun 2018.

Sementara anggota dewan yang hadir hanya 99 orang.

Baca: Ditanya Soal Kasus Suaminya, Begini Kata Istri Setya Novanto

Jumlah tersebut tak sampai 20 persen dari total keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560 orang.

Kepada wartawan, Novanto mengaku harus berpidato ketimbang hadir pemeriksaan KPK.

"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto saat hendak memasuki ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Baca: Masinton: Wajar Jika Ada yang Dipanggil Tidak Datang, KPK Saja Tidak Datang Ketika Dipanggil DPR

Diketahui hari ini merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca: Formappi: Semua Upaya Akan Ditempuh Pengacara Setya Novanto Demi Bebaskan Sang Bos Dari Bui

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan