Rabu, 10 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Febri Diansyah: KPK Tahan Setya Novanto Berdasarkan Bukti yang Cukup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto

henry lopulalan/stf
KETERAGAN PRES - Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers soal perkembangan kodisi terakhir Setya Novanto usai kecelakaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Rabu(16/11/2017). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto, Ketua DPR, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ‎ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK..

Setya Novanto
Setya Novanto (Kolase Tribunnews)

Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.

Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.

"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," singkat Febri

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan