Korupsi KTP Elektronik
Febri Diansyah: KPK Tahan Setya Novanto Berdasarkan Bukti yang Cukup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto, Ketua DPR, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK..

Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.
Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.
"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," singkat Febri