KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Jembatan Kedungkandang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus suap proyek pembangunan jembatan Kedungkandang.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus suap proyek pembangunan jembatan Kedungkandang.
Diduga kasus suap Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar.
Proyek itu rencananya di garap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Dalam kasus ini, mantan ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW) ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszman.
Guna mendalami kasus ini, Jumat (24/11/2017) penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.
Baca: Pergoki Pacar Selingkuh, Jali Jadi Sasaran Pengeroyokan
Keduanya yakni Ramdhani Kusumah Akbar dan Nisham Fikriyoso.
"Dua saksi yang berasal dari swasta, Ramdhani dan Nisham diperiksa untuk tersangka MAW di kasus
suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015 ," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui Moch Arie sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (2/11/2017) lalu di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Foto Bersama Tiang Listrik Dapat Diskon 50 Persen di Warung Soto Ini
Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di kasus lain, yakni suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 untuk pemulusan pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan istilah uang Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan APBD-P tersebut.
Menurut dugaan sementara, istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD-P berjalan lancar.