Soal Senjata Api Pengacara Setya Novanto, Begini Kata Kapolri
"Yang mereka betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karena polisi gak bisa jaga mereka 24 jam,"
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya telah membatasi kepemilikan senjata yang dimiliki masyarakat.
Masyarakat boleh memiliki senjata dengan persyaratan tertentu.
Baca: Wakil Ketua DPR Berharap Praperadilan Setya Novanto Hasilkan Keputusan Terbaik
Penegasan Tito tersebut berkaitan dengan pernyataan dari pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang mengaku memiliki senjata untuk membela diri.
Pernyataan tersebut diungkapkan Fredrich saat menjadi pembicara pada acara "Catatan Najwa".
Baca: Maju Pilkada Jawa Timur, Emil Dardak Cukup Ajukan Cuti Sebagai Bupati Trenggalek
"Ada karena undang-undang memperbolehkan itu. Kebijakan saya pada bapak Kabid batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2017).
Baca: Dokter Helmi Beli Senjata Api Untuk Tembak Istrinya Melalui Grup Jual-Beli di Facebook
Tito mengungkapkan boleh saja masyarakat memiliki senjata termasuk Fredrich.
Mengingat potensi ancaman yang bisa saja terjadi pada dirinya.
"Yang mereka betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karena polisi gak bisa jaga mereka 24 jam," jelas Tito.
Baca: Ombudsman: Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL Karena Satpol PP Tidak Bekerja
Senjata yang dapat diberikan kepada masyarakat, menurut Tito, hanya terdapat beberapa jenis saja.
"Izin bisa aja untuk bela diri dengan jenis jenis tertentu. Bukan hanya fredrich ini, tapi juga pada orang lain yang berpotensi dia merasa dirinya ada ancaman. Ada kriterianya," ungkap Tito.