Korupsi KTP Elektronik
KPK: Kesempatan Setnov Untuk Membuktikan Ketidakterlibatan di Kasus e-KTP
Basaria Panjaitan, mengatakan sidang merupakan kesempatan bagi KPK dan SN untuk membuktikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap menghadapi sidang kasus korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias SN.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan sidang merupakan kesempatan bagi KPK dan SN untuk membuktikan.
"Dan memang harapan kami supaya lebih fair biarlah ini ke pengadilan. Membuktikan, saling membuktikan apakah benar yang bersangkutan benar atau tidak. Itu harapan kami," tutur Basaria ditemui di acara Seminar Peran Aktif Perguruan Tinggi Dalam Mengawal Pemberantasan Korupsi di Hotel Ciputra, Kamis (7/12/2017).
Sehingga, menurut dia, pihak SN tidak usah khawatir terhadap jalannya persidangan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut.
Baca: Setya Novanto Kembali Permasalahkan Mekanisme Penetapan Tersangka
"Jadi tidak usah dikhawatirkan soal itu biarkan jalan apa adanya," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan sidang perdana terdakwa Setya Novanto digelar Rabu, 13 Dsember 2017. Ketua majelis hakim yang mengadili perkara adalah Yanto.