Korupsi KTP Elektronik
Diskor Beberapa Kali, KPK Berharap Sidang Perdana Setya Novanto Dilanjutkan
KPK berharap agar sidang perdana Setya Novanto diteruskan sesuai dengan agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam satu hari ini sejak pagi hingga sore, Rabu (13/12/2017) telah tiga kali memutuskan skors dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN).
Skors diambil hakim lantaran Setya Novanto mengeluh sakit.
Baca: Setya Novanto Membisu dan Mengaku Diare Saat Jalani Sidang Perdana, Ini Fakta-faktanya
Bahkan Hakim Ketua, Yanto sempat memerintahkan agar Setya Novanto diperiksa di klinik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh dokter yang dibawa KPK dari Ikatan Dokter Indonesia dan dari Rumah Tahanan KPK.
Namun, Setya Novanto menolak.
Baca: Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata
Menyikapi hal tersebut, KPK berharap agar sidang perdana Setya Novanto diteruskan sesuai dengan agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan.
"Dari hasil pemeriksaan dokter IDI dan RSCM siang ini, karena SN sehat untuk dihadirkan di persidangan, KPK berharap persidangan dapat diteruskan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Anggota Patwal Pengawal Dewi Perssik Saat Terobos Jalur TransJakarta Distafkan
Febri melanjutkan proses sidang yang terjadi kali ini, bisa menjadi ujian dalam proses penegakan hukum.
Atas peristiwa yang terjadi selama sidang perdana itu, menurut Febri, KPK tetap percaya Hakim akan tegas untuk meneruskan proses hukum pemeriksaan di persidangan.
Pada pihak lain, lanjut Febri, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan.
Baca: Kelompok Bersenjata Tembak Mati Seorang Operator Jalan Trans Papua
Karena ada risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice.
"Sampai saat ini KPK sudah proses dugaan perbuatan Obstruction of justice di tingkat penyidikan dengan tersangka MN (Markus Nari). Pendalaman informasi peristiwa seputar kecelakaan mobil yang dinaiki SN (Setya Novanto) pun sedang kami telusuri," kata Febri.