Korupsi KTP Elektronik
Jaksa Sebut Novanto Berbohong, Idrus Marham: Tak Ada Guna Menuduh
Plt Ketua Umum DPP Golkar, Idrus Marham, meminta JPU KPK menghormati Novanto.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah berbohong dengan berpura-pura sakit di persidangan.
Menanggapi pernyataan JPU KPK itu, Plt Ketua Umum DPP Golkar, Idrus Marham, meminta JPU KPK menghormati Setya Novanto.
Dia menilai tak perlu menyudutkan dengan cara menyebut Novanto berbohong.
"Kami menghormati profesi masing-masing. Kami menentukan sikapnya. Tidak ada gunanya saling menyalahkan dan menuduh. Biar proses berjalan," ujar Idrus ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dia menegaskan, Novanto berada dalam kondisi sakit. Di persidangan, majelis hakim meminta supaya tim dokter memeriksa yang bersangkutan.
"Kami menunggu hasilnya seperti apa. Nanti kami tunggu seluruh proses. Kami harus bersabar menunggu hasil tim dokter apa. Nanti itu akan menjadi dasar apa sidang dilanjutkan atau tidak," katanya.
Baca: Terduga Teroris Bom Panci Yang Ditangkap di Malaysia Dibawa ke Jakarta
Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Yanto menanyakan kondisi Novanto sebelum sidang beragenda pembacaan dakwaan dimulai.
Dia sempat menanyakan hingga tiga kali mengenai nama lengkap mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu, namun dia tidak menjawab.
JPU KPK menghadirkan dokter dari KPK yang memeriksa Novanto, yaitu Johannes Hutabarat.
Selain itu, JPU juga menghadirkan tiga dokter lainnya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang juga anggota Ikatan Dokter Indonesia. Mereka mengonfirmasi jika Novanto dalam keadaan sehat.
Oleh karena itu, JPU KPK menyebut Novanto telah berbohong di pengadilan. Hal itu mengacu pada sikap Novanto yang tidak mau menjawab pertanyaan hakim dan disebut berpura-pura sakit.
"Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. Sudah dilakukan pemeriksaan. Bagi kami ini menunjukkan kebohongan," tutur JPU KPK, Irene Putri.