Senin, 1 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly Tak Disebut Dalam Dakwaan, Setya Novanto Ajukan Eksepsi

Setya Novanto akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena adanya beberapa hal yang dianggap janggal, Ketua tim penasehat hukum Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi.

"Kami akan meminta waktu cukup yang panjang kalau boleh dua minggu karena satu hal yang perlu kami sampaikan sebagai alasan terlebih dahulu bahwa begitu banyaknya fakta yang berbeda yang kami dengar dari surat dakwaan ini dengan dua dakwaan terdahulu," kata Maqdir saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dua dakwaan yang dimaksud adalah perkara Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Usai mendengarkan isi surat dakwaan Novanto, Maqdir mengatakan ada fakta-fakta yang hilang di dakwaan Novanto. Namun, di dakwaan Novanto justru menambahkan nama-nama baru.

Usai persidangan saat dikonfirmasi, Maqdir mengungkapkan fakta yang hilang itu adalah nama-nama anggota DPR yang menerima uang korupsi saat pembahasan anggaran e-KTP.

Misalnya saja bekas Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo dan koleganya Yasonna Hamonangan Laoly.

"Tapi di sini tidak ada lagi. Dalam dakwan yang lalu masih disebut menerima," ungkap Maqdir.

Maqdir juga menyoroti mengenai jatah Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi. Jika dalam dakwaan perkara sebelumnya disebut menerima USD4,5 juta, maka di dakwaan Novanto hanya disebut menerima satu ruko di Kebayoran.

Kata Maqdir, perkara yang di-split maka perbedaan hanya pada nama terdakwa. Sementara isinya adalah sama.

"Dengan pertimbangan itu lah kami mohon dengan hormat agar kami diberikan kesempatan dan diberi waktu yang cukup untuk memahami dan mempelajari surat dakwaan," tukas Maqdir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan