Jumat, 12 September 2025

Pilkada Serentak

KPU Tidak Masalah Ada Gugatan Dari Dua Parpol Tak Lolos Verifikasi

Ditegaskannya, KPU telah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya gugatan dari Partai Garuda dan Partai Berkarya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ditegaskannya, KPU telah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

"KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. KPU sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang yang diikuti 14 partai politik," kata Arief, Selasa (19/12/2017).

"12 dinyatakan lolos untuk lanjut verifikasi faktual, sementara dua nggak bisa melanjutkan," katanya.

Baca: Pemprov Jakarta Kantongi 15 Tempat Hiburan Malam Pantas Ditegur

KPU, kata Arief ‎juga akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi sembilan parpol yang terlambat melakukan tahapan karena harus ikuti putusan sengketa di Bawaslu.

Menurutnya, pengumuman tersebut paling lambat akan dilaksanakan pada 24 Desember 2017.

"‎Nah nanti akan kita umumkan apakah sembilan ini bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual atau tidak. Jadwalnya tanggaal 23-24," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan