Status Tersangka Ketua DPW Tidak Gugurkan Hasil Verifikasi Faktual Partai Berkarya di Kalsel
Menurut Arief, hasil verifikasi faktual DPW Partai Berkarya tetap dinyatakan memenuhi syarat untuk tingkat DPW Kalimantan Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, status tersangka yang disandang Ketua DPW Berkarya Kalimantan Selatan, Abdul Latif tidak mengugurkan hasil verifikasi faktual.
Menurut Arief, hasil verifikasi faktual DPW Partai Berkarya tetap dinyatakan memenuhi syarat untuk tingkat DPW Kalimantan Selatan.
Baca: Kronologi OTT KPK di Hulu Sungai Tengah: Sang Bupati Ditangkap Saat Pimpin Rapat
"Kalau KPU memverifikasi keberadaannya. Ketuanya ada nggak? benar nggak anggota Berkarya? Betul nggak KTP-nya elektronik? Kalau ada semua ya udah (memenuhi syarat)," kata Arief di kawasan Thanrin, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Arief menuturkan, saat ini tidak ada aturan yang menyatakan seorang tersangka dapat menggugurkan verifikasi faktual.
Meskipun Ketua DPW Berkarya berada di tahanan sekalipun dan masih tertera di kepengurusan hal itu tidak masalah.
"Dia ada di sana di tahanan, tidak berpengaruh apa-apa. Ada nggak syaratnya jadi tersangka gugur jadi Ketua Partai? Itu bukan urusannya KPU," tuturnya.