Selasa, 9 September 2025

Setelah Cukai Tembakau Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok

Satu di antara kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.

Editor: Mohamad Yoenus
LEAFLY
Rokok Marlboro 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan cukai terbaru 2018.

Satu di antara kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.

Dilansir dari website kemenkeu, kebijakan di atas didasarkan pada aspek-aspek seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.

Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018.

Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

Berikut daftar harga rokok terbaru . . . 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan