Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus yang Jerat Dokter Bimanesh Sutarjo di Luar Kewenangan IDI

Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setnov.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemungkinan tak akan memberi bantuan advokasi kepada yang bersangkutan. Mengingat kasus itu di luar kewenangan IDI karena bukan menyangkut standar etika dan disiplin ilmu kedokteran. 

Hal itu dikatakan oleh Ryu Hasan, dokter spesialis bedah saraf dalam diskusi Kebangsaan Biologi Politik "Politik dari Sudut Pandang Kedokteran" di Museum Kebangkitan Nasional, Minggu (14/1/2018).

"Yang diadvokasi oleh organisasi profesi, dalam hal ini IDI, dua hal itu. Kalau misalkan hal-hal lain, bukan wilayah IDI," kata dia.

Menurutnya, kasus yang menjerat dokter Bimanesh merupakan permasalahan pribadi tersangkut kasus hukum. Artinya, di luar kewenangan IDI.

Ia pun menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan