Minggu, 28 September 2025

KPK Masih Pelajari Berkas Praperadilan Fredrich Yunadi

Pihak KPK, saat ini masih menelaah surat pemberitahuan praperadilan tersebut. Dari surat pemberitahuan itu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan tersangka Fredrich Yunadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak KPK, saat ini masih menelaah surat pemberitahuan praperadilan tersebut. Dari surat pemberitahuan itu, PN Jaksel telah memutuskan sidang gugatan perdana akan digelar pada 12 Februari 2018.

"Itu akan kami mempelajari lebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Baca: Saat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Dampingi Anak Mereka

Menghadapi persidangan ini, KPK akan menyiapkan bukti-bukti keterlibatan Fredrich dalam kasus hilangnya terdakwa Setya Novanto.

"Kita pelajari lebih lanjut. Kita mematangkan bukti yang ada," ungkap Febri.

Febri menegaskan, bahwa praperadilan itu tidak akan menghentikan penyidikan sekaligus proses pelengkapan berkas perkara Fredrich. Terlebih KPK telah memiliki bukti kuat Fredrich ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami terus memeriksa lebih lanjut beberapa bukti bukti yg sudah kami miliki dari kasus obstruction of Justice ini," tegas Febri.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan