Pilkada Serentak
Dilaporkan ke Ombudsman, Mendagri Bilang Tak Ada yang Dilanggar
Tjahjo yang ditemui di hotel kawasan Kuningan,Jakarta Selatan ini, tampak santai menanggapi hal yang telah menimpa dirinya itu.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Politisi PDIP sekaligus Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh DPP Gerindra ke Ombudsman RI.
Diketahui, Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman terkait dengan usulan penjabat gubernur dari perwira tinggi polisi, pada Jumat (9/2/2018).
Tjahjo yang ditemui di hotel kawasan Kuningan,Jakarta Selatan ini, tampak santai menanggapi hal yang telah menimpa dirinya itu.
Ia pun malah mempersilahkan setiap orang untuk melaporkan hal-hal yang dirasa kurang berkenan, mengingat itu menjadi hak warga negara.
"Ya silahkan aja itu hak setiap orang untuk melaporkan," ujar Tjahjo, Sabtu (10/2/2018).
Baca: Jokowi Sebut Infrastruktur Kunci Menangkan Persaingan Antar Negara
Bagi Tjahjo apa yang dilakukan Kemendagri itu, tidaklah menyalahi aturan.
"Apa yang Kemendagri lakukan sesuai dengan aturan yang kami yakini. Itu aturan yang tidak melanggar undang-undang," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra, Said Bakhrie mengatakan ada dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Tjahjo pada usulan itu.
"Pengajuan untuk plt untuk pejabat polri aktif ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan tidak bisa pimpinan tinggi madya di analogikan sederajat dengan jenderal bintang 3," kata Said di Gedung Ombudsman.