Pemilu 2019
Bawaslu Segera Panggil 4 Stasiun Televisi Terkait Pelanggaran Waktu Kampanye
Bawaslu akan segera memanggil 4 stasiun televisi yang diduga melanggar waktu kampanye.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu akan segera memanggil 4 stasiun televisi yang diduga melanggar waktu kampanye.
"Segera (panggil) media penyiarannya," ujar Afifudin di gedung Dewan Pers Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Baca: Probowo Subianto Laporkan Akun Instagram Beritatemanpinter Penyebar Hoax Dirinya
Dia mengatakan paling lambat pengumpulan bukti-bukti dilakukan dalam waktu satu bulan ini.
Setelah pemanggilan, ujar Afif, akan ada klarifikasi dan pemberian sanksi.
"Ini kan kami segera siapkan bukti-bukti dan lain-lainnya, paling lambat sebulan. Ya kami lihat pelanggarannya setelah itu kan ada klarifikasi setelah pemanggilan, klarifikasi pembuktian," kata Afif.
Baca: Gadis Berusia 16 Tahun Jadi Mucikari, Begini Kasusnya Terungkap
Namun, Afif enggan mengatakan 4 stasiun televisi tersebut.
"Ya pokoknya, sudah tau lah," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengatakan dari 12 stasiun televisi yang ada, 4 di antaranya menayangkan iklan persuasif kampanye.
Baca: Sederet Fakta di Balik Pensiunnya Buwas: Dari Pusat Pengembangbiakan Anjing Hingga Penjara Buaya
"Kami tidak bisa berdiam diri, menghormati yang menghentikan iklan kampanye dan mengkritik yang masih menayangkan iklan di tv," ungkapnya dalam diskusi media yang menghadirkan jurnalis televisi.
Baca: Tak Mau Terulang, Proses Hukum Kasus Marbut Rekayasa Seolah Jadi Korban Penganiayaan Berlanjut
Ia mengatakan secara jelas hal itu melanggar waktu kampanye.
"Saat ini gugus tugas kita memiliki tugas untuk menghentikan kampanye itu dengan meningkatkan derajat peringatannya. Media yang punya partai di 2019 dapat berkampanye sendiri dengan prinsip keadlian yaitu dapat memberikan durasi parpol yang sama semuanya," kata Wahyu.