Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Ancam Mogok Sidang, Kuasa Hukum: Semoga Bisa Berfikir Jernih
Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP pada Setya Novanto mengatakan akan mogok sidang.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP pada Setya Novanto mengatakan akan mogok sidang dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.
“Kami tak akan menghadiri sidang,” kata Fredrich Yunadi usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca: Bos First Travel Masih Bisa Tersenyum Saat Digiring Petugas Dengan Tangan Terborgol
Fredrich bersikeras tidak akan menghadiri sidang lantaran permohonannya ditolak majelis hakim, diantaranya menghadirkan ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sidangnya.
Selain itu, dia juga merasa tidak terima karena semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Fredrich berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tidak dilanjutkan.
“Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," katanya.
"Selama saya belum diputus (vonis), harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa,” lanjut dia.
Baca: Bawaslu Sebut KPU Sudah Dapat Tindaklanjuti Putusan Soal PBB
Menyikapi pernyataan keras dari kliennya, Sapriyanto Reva mengaku khawatir dengan ancaman Fredrich.
"Harus ada kesepakatan, nanti bagaimana jika terdakwa tidak hadir sidang," kata Sapriyanto Reva.
Menyikapi ini, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri berharap hal itu tidak dilakoni Fredrich.
"Yah kita percaya, bismilah saja, terdakwa tidak mungkin melakukan itu," ungkap Syaifudin.
Kembali di luar sidang, dikonfirmasi soal sikap kliennya, Sapriyanto Reva berharap peristiwa mogok sidang tidak terjadi.
Dia berharap Fredrich memikirkan ulang, tidak mengambil keputusan untuk mogok sidang termasuk jika dihadirkan paksa ke persidangan.
"Masih ada waktu sidang lanjutan hingga seminggu kedepan. Semoga nanti bisa berpikir jernih dan mau hadir sidang," tambahnya.