Rabu, 24 September 2025

Pilkada Serentak

Masinton: Mau Tersangkakan Orang, KPK Tak Perlu Gembar-gembor Seperti Kaleng Rombeng

Anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah Agus yang mengungkap rencana penetapan tersangka tersebut kurang elegan.

Editor: Hasanudin Aco
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengktitik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo lantaran menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018.

"Harusnya kalau mau tersangkakan, tersangkakan saja. Tidak perlu gembar-gembor," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

"Saya bilang ini kayak kaleng rombeng," tambah dia.

Anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah Agus yang mengungkap rencana penetapan tersangka tersebut kurang elegan.

Seharusnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK bisa bekerja dalam senyap.

Ia mencontohkan kerja lembaga antirasuah yang ada di Hongkong.

"Di Hongkong tidak rempong begini. Komisi anti-korupsi Hongkong itu kalau mau mengumumkan tersangka tidak pernah di-publish. Ini baru akan saja sudah di-publish, sementara ada momen politik," kata Masinton.

Baca: Debat Sengit dengan Masinton, Abraham Samad: Ini Giliran Saya Bicara!

Ia juga menilai, seharusnya jika calon petahana yang tersangkut kasus korupsi, KPK bisa menyelidikinya jauh-jauh hari sebelum Pilkada berlangsung.

Menurut dia, tidak heran KPK dituduh politis karena menjerat kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada.

"Kan pertanyaannya, ke mana KPK kemarin selama lima tahun? Kenapa kok baru sekarang? Itu kan baru pertanyaan. Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu hal berbeda," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun mengimbau agar KPK menunda segala proses hukum terhadap para calon kepala daerah untuk menghindari kegaduhan politik.

Meski demikian, KPK tetap melakukan pengusutan korupsi calon kepala daerah. Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masinton: KPK Tak Perlu Gembar-gembor Seperti Kaleng Rombeng"
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan