Kamis, 2 Oktober 2025

WNI Dihukum Mati

Di Arab Saudi, Ada 2 TKI yang Proses Hukumnya Berstatus 'Kritis' dan Bisa Dieksekusi Mati Kapan Saja

Pemerintah pun telah memberikan pendampingan sejak awal pada 15 TKI tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Di Arab Saudi, Ada 2 TKI yang Proses Hukumnya Berstatus 'Kritis' dan Bisa Dieksekusi Mati Kapan Saja
emilsl.wordpress.com
ilustrasi

Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati TKI asal Madura, Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, Arab Saudi, pada 2004 silam.

Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved