Sabtu, 15 November 2025

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Selasa (24/4/2018), putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2012-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

halaman selengkapnya >>>

Sumber: Tribun Video
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved