Kamis, 11 September 2025

Soal Perempuan Bercadar, Menag Imbau Masyarakat Saling Menghormati

"Ya kita hormati sebagaimana kita juga hormati orang-orang lain yang gunakan berbagai macam atribut yang terkait dengan keagamaan,"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
youtube
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar masyarakat saling menghormati satu sama lain, termasuk terhadap perempuan yang mengenakan cadar.

"Apa yah, prinsipnya dua hal pertama semua kitab perlu menghormati mereka yang bercadar apalagi kalau bercadar itu karena alasan pemahaman pengamalan ajaran agama yang dianut," ujar Lukman, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Baca: Pelibatan TNI Dalam Menumpas Terorisme Tergantung Aturan Dalam Keputusan Presiden

"Ya kita hormati sebagaimana kita juga hormati orang-orang lain yang gunakan berbagai macam atribut yang terkait dengan keagamaan," sambungnya.

Sementara bagi perempuan pengguna cadar, Lukman berpesan agar bisa memahami sekaligus menghormati lingkungan sekitarnya.

Baca: 7 Fakta Unik Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle, dari Kue Hingga Streaming

"Apalagi kondisi belakangan ini adalah sebagian besar masyarakat kita yang karena satu dan lain hal punya semacam kerisuan atau keresahan atau bahkan kecurigaan terhadap mereka yang gunakan cadar itu," ujar Lukman.

Lukman pun meminta masyarakat untuk membaur dengan lingkungannya sehingga timbul rasa saling menghormati satu dengan lainnya.

Baca: Sebut Hubungan dengan sang Istri Baik-baik Saja, Sule Kekeh Pertahankan Rumah Tangganya

"Jadi jangan esklusif tapi juga berbaur dengan masyarakat sekitarnya, sehingga meski bercadar lingkungan masyarakat sekitar jadi kedua belah pihak saling hormati satu dengan yang lain," ujar Lukman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan