Selasa, 26 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

3 Fakta soal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018, Jumlahnya Lebih Besar dan Ternyata Ini Tujuannya

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNSOLO.COM- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

BACA: Soal Perpres THR, Fadli Zon: Mungkin karena Ini Tahun Politik

Selain nominal yang diterima akan lebih besar, ada hal lain yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @KemenkeuRI, berikut 3 fakta lain mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2018.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan